Sumbawa Barat NTB - Seorang pria berinisial SF (43) Tahun, warga Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat pada, Selasa (24/05/2022) sekitar pukul 12.55 Wita.
SF yang berprofesi sebagai petani ditangkap polisi karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"SF (43) tahun yang diduga miliki sabu 2, 54 gram, ditangkap dirumahya tanpa perlawanan beralamat di Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, " ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK., M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adireja, S.Sos dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/05/2022) Malam.
Pria kelahiran Bogor Jabar tersebut juga menuturkan, sekitar pukul 10.00 Wita anggota opsnal narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, kata IPDA Eddy, petugas opsnal langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni, SH. Saat itu juga, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggota opsnal.
"Dan memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP, " jelas IPDA Eddy.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sambung IPDA Eddy, pada saat anggota opsnal tiba di TKP, anggota opsnal langsung mengamankan SF. Tapi sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan, sesuai SOP salah satu anggota menghadirkan para saksi yang merupakan warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan di TKP petugas menemukan 7 Plastik Klip yang di duga sabu dengan berat bruto 2, 54 gram, 1 buah kotak kacamata, 1 buah gunting, 1 buah bong botol madu tonik, 1 buah pipet plastik yang ujungnya dibengkokan, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 buah jarum sumbu, 1 buah piva kaca yang berisi tisu, 2 bendel plastik klip, 1 buah hp (samsung warna gold) dan Uang tunai sebanyak Rp.3.200.000, " paparnya.
Selanjutnya, kata Eddy, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Adapun tindakan yang dilakukan kepolisian yaitu menerima laporan informasi dari pelapor, membuat laporan polisi, melakukan introgasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel BB, " pungkasnya.(Adb)