Sumbawa Barat NTB - Lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Sabtu 17/08/2024 lalu.
Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu taman di wilayah Taliwang ini sekitar pukul 00.30 wita berhasil mengamankan terduga pelaku ( YS) alias ( O ) serta barang bukti sabu seberat 1, 88 gram.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan ( YS ) alias ( O ) dilakukan penangkapan sebuah taman di wilayah Kec. Taliwang pukul 00.30 wita ( dini hari ) dari keterangan terduga pelaku ( YS ) alias ( O ) bahwa dirinya diamankan petugas di taman tersebut akan melakukan transaksi namun Tim opsnal yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan ( YS ) setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang diduga sabu yang disimpan di kotak rokok disakunya.
Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( YS ) mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( P ) dan sudah ada yang terjual sehingga sisa yang ada pada diri ( YS ) seberat 1, 88g ( satu koma delapan puluh delapan gram) dan penyidik akan mendalami, mengumpulkan bukti lainnya karena dalam pembuktian belum cukup apabila hanya dengan satu keterangan saja.
“Selain BB berupa Sabu, beberapa BB lain juga turut diamankan seperti alat Komunikasi, alat Konsumsi sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Sabu , “jelasnya.
Tersangka ( YS ) aliad ( O) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun. (Adb)